Tembilahan, LIPO-Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (TP Curas) terjadi di Parit 16 Desa Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (27/8/2016) sekira pukul 19.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban AH (27), seorang pedagang dari Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda senilai Rp 2.350.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis kejadian tersebut berawal ketika korban seorang diri melintas di Parit 16 Desa Teluk Pantaian dari Desa Sungai Baru menuju Teluk Pinang, dengan menggunakan sepeda motor matic.
Saat itu, korban bertemu dengan dua orang yang tidak dikenal, yang menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Lalu, dua orang tersebut memutar balik kendaraannya dan mendekati korban sambil menarik secara paksa tas sandang korban.
"Seketika korban terkejut dan menghentikan kendaraannya, serta berusaha merebut kembali tas miliknya yang pada saat itu diambil pelaku," kata Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, IPDA Heriman Putra kepada awak media, Minggu (28/8/2016).
Karena ada perlawanan dari korban, lanjut Putra, kedua pelaku langsung memukul bagian kepala korban dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau langsung menikam korban dan ditangkis oleh korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada tangan kanan korban, lebam di mata kiri dan luka memar di sudit sebelah kiri dahi.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku pun langsung mengambil tas milik korban dan melarikan diri.
"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek GAS, untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.(lipo*7)