SUNGAIPAKNING, LIPO-Polres Bengkalis akhirnya menetapkan RS (20) Supir Truck PT. Kurnia Jasa Mandiri (KJM) warga Jalan Pembangunan 001 Kelurahan Pelintung sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (25/9/2016) di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu.
Penetapan Tersangka terhadap RS itu setelah jajaran Satlantas Polres Bengkalis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan juga memeriksa tersangka.
"Dari olah TKP dan juga keterangan saksi-saksi yang kita minta, kemudian hasil pemeriksaan terhadap pelakun, maka kita temukan adanya kelalaian RS dalam membawa Truck tersebut. Dengan demikian kita menetapkan RS sebagai tersangka lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," Ungkap Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar, Rabu (28/9/2016) kepada Riau Pos Media Group.
Dijelaskan Alex tersangka RS terbukti lalai ketika mengendarai Truk PT KJM dengan nomor polisi BM 9144 RO, sehingga menabrak dua orang pelajar, diduga menyetir dengan ugal-ugalan dan berkecepatan tinggi.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepedamotor bernama Afrizal (13) yang juga adik kandung Sapri salah seorang wartawan Riau Pos Group di Sungai Pakning, meninggal di tempat. Sedangkan Zul (13) temannya, warga kelurahan Sungai pakning kritis dilarikan ke RSUD Bengkalis, yang sebelumnya di larikan di puskesmas Sungai Pakning.
Dilanjutkan Alex tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan :
" Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun,". Tutup Kasat Lantas Polres Bengkalis. (lipo*8)