Terekam di CCTV, Palaku Aksi Curat di Toko Ponsel Diamankan Polisi

Ahad, 16 Oktober 2016 | 19:48:50 WIB
ilustrasi/net
Tembilahan, LIPO - Personel Polres Inhil berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di salah satu counter di Kota Tembilahan pada Rabu (28/9/2016) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku Hen (24), warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan keritang beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone ini dilakukan pada Sabtu (15/10/2016) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terhadap TO pelaku Curat yg berakasi di Kota Tembilahan, pada Sabtu (15/10/2016) sekira pukul 11.30 WIB di Parit 2 Desa Kotabaru Seberida telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hen.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas," kata Arry.

Kemudian, pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka Curat ini berdasarkan hasil penyelidikan yg sebelumnya terlihat dari cctv yang berada di toko ponsel, sehingga aksi curat oleh tersangka dapat terungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dgn ancaman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.(lipo*7)

Terkini