Parah, Oknum PNS di Inhil Dicokok Polisi saat Merekap Judi Togel
Tembilahan, LIPO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap pihak Kepolisian, karena terlibat dalam Tindak Pidana Perjudian jenis togel, Selasa (18/10/2016) sekira pukul 22.30 WIB.
Lin (50) beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 290 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah pena dan 1 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka sie jie diamankan pihak Kepolisian di rumahnya.
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada Tindak Pidana Perjudian jenis togel di daerah setempat.
Berbekal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo memerintahkan anggota Unit Opsnal Reskrim untuk langsung menuju TKP guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya, dan tepatnya di rumah milik pelaku, ditemukan pelaku sedang merekap hasil penjualan nomor sie jie atau togel, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Kemudian, pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku togel ini merupakan atensi dari pimpinan Polri sebagai salah satu Program Prioritas Kapolri dalam pemberantasan Perjudian.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melaui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. (lipo*7)