Bawa Kayu Illegal Loging, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Senin, 31 Oktober 2016 | 11:17:26 WIB
Satu Truck kayu ilegal diamankan polisi/LIPO
Siak, LIPO-Saat melakukan patroli Tim OPS pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 20.30 wib telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Siak terhadap 2 (Dua) orang diduga membawa Kayu tanpa di lengkapi dukumen sah dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel BM 9674 TK di Jalan Lintas Perawang-Sungai Mandau Kec.Sungai MandauKab.Siak. 


Adapun Barang Bukti  yang di tahan berupa (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel BM 9674 TK.36 (tiga puluh enam) Tual kayu dengan rincian 7 (Tujuh) Tual Kayu Mahang dan 29 (dua puluh sembilan) Tual kayu alam jenis Geronggang.


Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK ketika dikonfirman wartawan (31/11'2016)membenarkan, bahwa  Tim Opsnal Polres Siak berangkat melaksanakan patroli menuju Kec.Sungai Mandau Kab.Siak. Pada saat di tengah perjalanan sekira pukul 20.30 wib melintas 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9674 TK yang dicurigai bermuatan kayu tertutup terpal. 


Kemudian Tim Opsnal Polres Siak memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan yang dibawanya berupa kayu, namun sopir tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat surat dan supir mengatakan bahwa pemilik kayu tersebut bernama Sdr. EDI yang beralamat di Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. 


Dikarenakan cuaca tidak mendukung (hujan) untuk cek ke TKP asal kayu, Tim Opsnal membawa mobil dan sopir ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut.  (lipo*13)




Terkini