Polsek Kateman Amankan Warga Bandar Sri Gemilang

Kamis, 10 November 2016 | 21:05:10 WIB
Ilustrasi pengancaman/net
Tembilahan, LIPO-Unit Opsnal Polsek Kateman mengamanakan Jef (25), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, Rabu (9/12/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Zaid (46), karena telah mengancam dan mencoba memeras anak perempuannya Syar (13), pelajar di salah satu MTs di Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Berdasarkan keterang yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (8/11/2016) sekira pukul 14.00 WIB kemarin. Dimana, ketika itu korban Syar sedang berjalan kaki sepulang dari sekolahnya.

"Saat itu korban bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika bertemu korban, pelaku memaksa korban untuk naik ke sepeda motor yang dikendarainya," terang Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPDA Heriman Putra kepada awak media, Kamis (10/11/2016).

Karena takut, korban lalu mengikuti kemauan pelaku. Namun tidak jauh berjalan, sepeda motor pelaku mogok karena kehabisan minyak. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki untuk mencari minyak.

"Baru berjalan sekitar 30 meter, pelaku marah-marah kepada korban dan mengeluarkan sebilah badik dari kantong celananya, serta mendorong korban hingga terjatuh," tambahnya.

Pada saat pelaku menodongkan badik kepada korban, korban menepiskan badik pelaku, sehingga melukai jempol kiri korban. Selanjutnya korban berdiri, tetapi pelaku langsung menampar pipi korban sebelah kiri, yang mengakibatkan korban menderita luka memar.

Pelaku kemudian berkata kepada korban "Kamu kasih tidak saya uang Rp.10.000, saya ini buronan Polisi, kalau tidak kasih kamu saya bunuh, saya mau lari ke Teritip ke rumah saudara saya".

Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang, korban tidak memberikan uang sejumlah yang diminta pelaku.

Pelaku melihat tangan kiri korban berdarah, dan kemudian pelaku memaksa korban memotong jilbabnya untuk membalut luka pada ibu jari korban tersebut.

Karena melihat luka korban terus mengeluarkan darah, pelaku jadi panik dan segera meninggalkan korban tanpa permisi. Korban setelah melihat pelaku meninggalkan dirinya segera pulang kerumahnya dan memberitahu kejadian yang baru ia alami kepada orang tuanya.

Namun, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (9/11/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Kateman, KOMPOL Bainar segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sebilah badik berhulu kayu telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(lipo*7)

Terkini