PEKANBARU, Lipo-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Kabupaten Kampar, Riau berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial HR (50) warga Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dimankan petugas pada Ahad (20/11/2016).
"Saat diamankan, pelaku ini mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (21/11/2016).
Menurut Guntur, berawal terungkapnya kasus ini, berkat pengaduan korban berinisial AY (5) kepada sang ayah BS, bahwa tersangka telah mencabulinya pada Senin (14/11/2016) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Mendapatkan informasi dari sang anak, BS langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tapung. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Informasi yang didapat, tersangka tengah berada di kediamannya di Desa Air Terbit, " lanjut Kabid Humas.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
"Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Tapung, " jelas Kabid Humas.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolsek Tapung untuk pengembangan lebih lanjut.(Lipo*2/tbnr)