Polsek Keritang Amankan Seorang Warga Desa Petalongan
Jumat, 09 Desember 2016 | 21:37:52 WIB
Barang bukti yang diamankan Polsek Kecamatan Keritang/lipo
Tembilahan, LIPO-Jajaran Polsek Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (8/12/2016) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku Joh (47), seorang petani di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang ini diamankan saat berada di pondok yang terletak di belakang rumahnya.
Saat itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu yang sudah dibungkus dalam plastik, yakni 1 bungkusan paket besar, 4 bungkusan paket sedang, 5 bungkusan paket kecil, 2 unit HP, 1 unit bong dan uang sejumlah Rp 9.150.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang, AKP Sutono HS mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini atas informasi yang diberikan masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan kebenarannya dan didapatlah informasi berharga, untuk kemudian segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan pondoknya, dengan disaksikan oleh perangkat RW setempat, maka ditemukanlah barang bukti seperti tersebut di atas.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek Sutono mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, sehingga peredaran barang haram yang efeknya sangat merusak terutama untuk generasi muda yang menjadi penerus harapan bangsa ini dapat diminimalisir.(lipo*7)