Miliki Barang Haram, IRT di Meranti Berurusan Dengan Polisi

Ahad, 18 Desember 2016 | 19:35:38 WIB
tersangka JU / lipo
Meranti, LIPO-Ju (30), Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kepulauan Meranti harus berurusan dengan polisi, karena diduga miliki narkotika jenis shabu. 

Penangkapan terjadi pada Jumat (16/12/2016) sekira pukul 17.00 wib, oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dikediamannya di Jalan Pelawan Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Saat anggota melakukan penggeledahan dirumah Ju, tepatnya dikamar rumahnya. Anggota menemukan barang bukti (BB) narkotika diduga jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket. 

Dari empat paket tersebut, satu paketnya seberat 0,60 gram. Selain itu, anggota juga menemukan BB lain, seperti 1 set bong, 1 bh pirek dan 1 bh mancis.

Saat ini, IRT di Meranti beserta BB masih diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, hal itu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk saat ini, terlapor sedang proses sidik, dan sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SSos, Sabtu (17/12/2016).

"Bersangkutan dikenakan UU no 35 tahun 2009 pasal 112 JO 127 ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (lipo*15)

Terkini