Siak, LIPO-Dana DAK yang di kirim oleh Pemerintah pusat ke Kabupaten Siak, sebesar 20 Meliar, tidak mencukupi untuk membayar gaji PNS yang ada di wilayah Kabupaten Siak.
Hal tersebut di akui oleh Sekdakab Siak Drs TS Hamzah Msi ,saat tanya wartawan (11/2/2017).
Dia mengatakan, dana dari pusat yang telah di Transper ke Kas Daearah baru dana DAK 20 M. Sedangkan dana DAU dan Bagi Hasil baik itu dari pusat dan Provinsi belum ada di Transper ke Kabupaten Siak.
Menurut Sekda, dana alokasi Khusus itu, hanya bisa di gunakan untuk pembayaran gaji PNS saja dan itu pun tidak mencukupi.
"Gaji PNS untuk 1 bulan di wilayah Kabupaten Siak sebesar 27 M, sementara dana yang di Transper oleh pusat hanya 20 M, "Jelasnya sekda kepada wartawan.
"Oleh sebab itu, kata Sekda,untuk pembayaran gaji honor belum bisa di bayar, karena dana tidak cukup. "jelasnya lagi.
Begitu utang Pemda Siak ke pihak ketiga, belum bisa di bayarkan, kalau dana dari pusat telah di Transper, maka untuk pemda Siak ke pihak ketiga segara di bayar.
Maka sebab itu, kita minta kepada rekanan agar bisa bersabar, piutang tersebut pasti akan di bayar oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai dengan aturan yang berlaku. (lipo, 13)