Miiki Sabu, Pemuda Sentajo Diringkus Polisi

Selasa, 21 Februari 2017 | 09:20:25 WIB
Pelaku yang berhasil diamankan/lipo
Telukkuantan LIPO- Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini berlaku terhadap HH alias AR (29) seorang pemuda dusun Tanah Ponggal Desa Kampung Baru Sentajo (Kuansing). Dengan cara polisi membeli paket sabu ( Under Cover Buy) terhadap pelaku dan akhirnya pelaku diringkus pada Senin (20/2/2017) sekira pukul 17.00 wib dirumahnya.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Senin (20/2/2017).

Dikatakan Lumban, penangkapan terhadap diduga Pelaku Sabu tersebut bermula Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing mendapat informasi bahwa sering dilakukan Transaksi Narkoba salah satu cucian Mobil didaerah Kecamatan Sentajo Raya.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Ops Antik Siak 2017 saat ini semua Penyalahgunaan Narkoba harus ditindak, kemudian Tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan Under Cover Buy dengan Anggota Sat sabhara Brigadir Esa.

Selanjutnya Polisi segaja memancing dengan cara membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada pelaku. dan saat berada dirumah pelaku  ditemukan dilantai rumah pelaku pelastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,24 gram selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari EB (DPO) seharga Rp.250.000.

Kemudian Tambah Lumban, Tersangka dan Barang bukti (BB) berupa, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram seharga Rp. 250.000 dan 1 unit HP merk Samsung Tipe GT-S5282 diamankan di Polres Kuansing guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup Lumban.(Lipo*14)

Terkini