Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polsek Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 14.30 Wib kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Desa Sidodadi LTD, Sedangkan satu tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah (Kuansing).
Ketiga pelaku tersebut diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Jumat (31/3/2017).
Dikatan Lumban, Dua pria yang berhasil diamankan Polsek LTD tersebut masing- masing berisial HG (19) warga yang beralamat RT 001/RW 004 Dusun IV Jl. Balai Desa GG. Soripada Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan IS alias Bc (37) warga RT. 003 Desa Pulau Kumpai Kecamatam Pangean Kuansing.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada negosiasi Narkoba di Desa Sido Dadi maka Pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wib petugas melakukan Penangkapan terhadap pelaku HG. Polisi berhasil menemukan barang bukti terhadap HG berupa, 2 paket kecil plastik bening berisikan kristal diduga sabu-sabu. Kaca Pirex. 3 buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 buah HP Nokia warna hitam les merah Tipe RM 961 dan 1 buah tas warna coklat.
Selanjutnya Anggota Polsek LTD yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek LTD melakukan pengembangan hasil introgasi dari HG dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan Penangkapan tergadap IS pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Polisi juga berhasil menemukan Barang Bukti terhadap tersangka Is berupa, 3 paket kecil plastik bening berisikan kristal diduga sabu - sabu, 1 buah HP Samsung warna putih Model : GT - E1272.
Diakui Lumban, Penangkapan terhadap HA (54) warga RT 002 / RW 002 Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansig berdasarkan dari pengembangan terhadap HG dan IS pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang telah ditangkap Oleh Polsek Logas Tanah Darat.
Tersangka HA berhasil diamankan pada Kamis (30/3/2017 sekira pukul 17.30 wib. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA polisi melakukan Interogasi BB , Kedua tersangka GH dan IS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dipanggil Pak Cik beralamat di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Atas informasi tersebut tim opsnal sat narkoba Polres Kuansing pada jam 17.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap HA Alias Pak Cik. Pada saat penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang Barang bukti berupa Sabu dan setelah dilakukan Pencarian lebih kurang 1 jam lamanya akhirnya Bb berupa sabu-sabu dapat ditemukan oleh Brigadir Agus P.Situmorang.
Setelah diperlihatkan kepada pelaku Pak Cik mengakui bahwa BB tersebut diperoleh dari daerah Bangkinang yang namanya tidak diketahui oleh pelaku.Selanjutnya ketiga pelaku dan Barang bukti (BB) yang ada dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya papar Lumban.(Lipo*14).