Ketua DPRD Bengkalis Minta BKD Tak Menghalangi ASN Ikut Pilkades

Jumat, 07 April 2017 | 09:38:35 WIB
Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir/net/lipo
BENGKALIS, LIPO-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis diminta untuk tidak menghalangi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades), karena baik Undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri membolehkannya.

Berembus informasi, BKD Bengkalis tidak mengeluarkan surat izin cuti kepada 11 ASN yang berniat maju di Pilkades di beberapa desa di kabupaten Bengkalis. Alasan BKD, keberadaan ASN dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Kontan hal tersebut menuai reaksi dari Ketua Sementara DPRD Bengkalis.

"Tak ada alasan kalau BKD Bengkalis melarang ASN ikut Pilkades karena tidak ada aturan hukum diatasnya yang membolehkan hal tersebut. Saya dapat informasi, ada 11 ASN yang berniat maju sebagai cakades, tapi tidak diberikan izin dengan alasan yang sangat klasik dan itu melanggar aturan," ungkap Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, Kamis (6/4/2017). 

Disentil Kadir, eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Bengkalis jangan memandai-mandai. Ada aturan baku diatasnya yang mengatur, sehingga tidak perlu dilarang seorang ASN yang berniat maju di pilkades, karena itu merupakan bahagian dari dinamika berdemokrasi di Indonesia dan dibolehkan oleh aturan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan, selain aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui undang-undang dan permendagri, juga ada peraturan daerah (Perda) tentang pilkades. Pihak eksekutif dalam menyikapi pilkades diminta untuk tidak keluar dari rambu-rambu yang berlaku dengan membuat kebijakan sendiri.

“Jangan memandai-mandailah dalam membuat aturan. Toh 11 ASN yang ikut pilkades juga belum tentu menang semaunya, jadi berikan saja mereka kesempatan dan tak perlu dilarang dengan alasan-alasan yang tak jelas,”pinta Kadir. 
  
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Adihan SH menyebutkan sebaliknya. Menurutnya, boleh tidak ASN mengikuti pilkades tergantung keputusan kepala daerah dalam hal ini bupati Bengkalis. Kalau bupati tidak memberikan izin jelas ASN harus tunduk pada keputusan tersebut, kalau memang diizinkan tentu silahkan ikut bertarung di pilkades.

Disorot Adihan, kecenderungan ASN ikut Pilkades memang tidak terlepas dari aturan yang berlaku. ASN sebaiknya mengabdi saja sesuai tupoksinya tanpa harus ikut-ikutan bertarung di pilkades. Termasuk penjabat sementara kepala desa yang ada sekarang, sebaiknya tidak perlu ikut maju di pilkades dan fokus saja ke tugasnya sebagai ASN.(lipo*3)

Terkini