Plt Sekda Bengkalis Ingatkan Aparatur Desa Transparan

Sabtu, 29 April 2017 | 11:34:39 WIB
Plt Sekretaris Daerah Arianto/net
BENGKALIS, LIPO-Aparatur Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan transparan, tidak melaksanakan kegiatan fiktif maupun mark up dalam mengelola dana desa.

"Kami ingatkan, agar dana desa dipergunakan secara transparan, jangan membuat dan melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum," ungkap Bupati Bengkalis seperti disampaikan Plt Sekretaris Daerah Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (26/4/2017).

Dalam pelatihan yang diikuti Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sekretaris desa, bendahara desa dan tenaga akuntansi ini, Bupati mewanti-wanti agar aparatur pemerintahan desa agar tidak tergiur dengan besarnya anggaran yang dikelola. Jika sampai tergiur atau tergoda, konsekwensinya akan berhadapan persoalan hukum.

Arianto menilai pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan tingginya harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik dan berkualitas, terutama dalam penatausahaan keuangan desa.

Sebagai bentuk  pengembangan waktu dimana dengan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa diberikan kewenangan besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, termasuk pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Pada kesempatan itu, Arianto yang membacakan sambutan Bupati Bengkalis menyampaikan pesan khusus kepada peserta. Untuk Kasi PMD kecamatan diminta untuk lebih kreatif dan inovatif melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
Bagi Sekretaris Desa, sebagai administrator berperan strategis dalam mengawal pelaksanaan administrasi pembangunan desa. Harus mendukung akselerasi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel

Selanjutnya bendahara desa, sebagai ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.

"Bendahara desa kami harapkan benar-benar memainkan peran penting dalam membantu kepala desa melaksanakan penatausahaan keuangan desa dengan baik dan benar, transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Arianto.(lipo*3)


 

Terkini