Tembilahan, LIPO-Dua warga Kelurahan Kotabaru Reteh ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), yang bekerjasama dengan Personel Polsek Keritang, Jumat (25/8/2017).
Keduanya, yakni Ar (25) diamankan di Parit Kemang dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan 1 buah kotak minyak rambut, serta tersangka lain yang berinisial Ja (30) diamankan di Jalan Penunjang dengan barang bukti berupa 1 set bong atau alat isap sabu-sabu, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp 955.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi tentang adanya 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda," terang AKP Bachtiar.
Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)
Keduanya, yakni Ar (25) diamankan di Parit Kemang dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan 1 buah kotak minyak rambut, serta tersangka lain yang berinisial Ja (30) diamankan di Jalan Penunjang dengan barang bukti berupa 1 set bong atau alat isap sabu-sabu, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp 955.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi tentang adanya 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda," terang AKP Bachtiar.
Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)