Tembilahan, LIPO - Setelah lebih dari satu bulan, akhirnya pelarian tersangka Sut (24) warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil dihentikan oleh Unit Opsnal Polsek Kemuning di tempat persembunyiannya, di Dusun Suka Damai Desa Bukit Hagu Kecamatan Lhok Sukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 08.00 WIB.
Sut yang tidak melakukaan perlawanan saat ditangkap, saat itu sedang asyik menonton TV di rumah pamannya. Tersangka Sut bersama tersangka JSN yang lebih dahulu ditangkap, diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban David (35) warga Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, yang terjadi pada Rabu (16/8/2017) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
Dijelaskannya, setelah penemuan mayat korban David di Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kejahatan tersebut.
Dari hasil kerja keras dan informasi masyarakat, keberadaan tersangka Sut ini dapat terdeteksi.
Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Abutani diperintahkan untuk memastikan dan menangkap tersangka.
Sut yang tidak menyangka tempat persembunyiannya bisa terlacak, hanya bisa pasrah dan tidak melawan saat ditangkap.
Terhadap tersangka Sut dan JSN akan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman adalah maksimal 15 tahun," terang KOMPOL Taufik. (lipo*7)