Tak Tau Kalau Pembeli Polisi, Dua Pengedar Kena Ciduk

Kamis, 21 September 2017 | 23:27:52 WIB
Ilustrasi/net 
Tembilahan,  LIPO - Dua laki-laki diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Unit Opsnal Polsek Mandah, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (20/9/2017).


Kedua tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda ini, ditangkap setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli.


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskan, sekira pukul 10.45 WIB di Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu, tersangka Ar (25) warga Tembilahan diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, yang menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.


Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas kemudian memancing tersangka dengan cara pembelian terselubung.


Setelah disepakati tempat transaksi adalah di Jalan Sabilal Muhtadin. Akhirnya tersangka yang tidak menyangka akan bertransaksi dengan Polisi, muncul ditempat tersebut. 


Ar langsung diamankan dan dengan disaksikan warga setempat dilakukan penggeledahan. Sat itu, ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu, yang disimpan dalam kotak rokok. Ketika diinterogasi, Ar mengaku bahwa dirumahnya di masih menyimpan sabu-sabu.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dan kembali ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu, dengan berat kotor barang bukti sabu-sabu adalah 11.25 gram. Selain sabu-sabu juga disita 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP.


Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, Personel Polsek Mandah juga mengamankan seorang petani, Syah (41), warga Desa Terusan Beringin Jaya.


Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Mandah. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Mandah IPTU Warno memerintahkan Personel Polsek Mandah, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.


Setelah diketahui orang yang sering melakukan transaksi narkotika, dilakukan pembelian terselubung. Disepakati tempat transaksi adalah di Lapangan Volley Saka Jalan Desa Bente Kecamatan Mandah.


Namun kemudian tersangka membatalkan lokasi tersebut, dan meminta transaksi dilakukan di Pelabuhan Pundur Ringin I Desa Teluk Pundur Kecamatan Pelangiran. Tidak mau kehilangan buruan, Petugas selanjutnya menuju ke tempat yang dijanjikan.


Ditempat tersebut, petugas yang menyamar berjumpa dengan tersangka Syah. Syah kemudian mengambil tas ransel dan mengeluarkan amplop yang berisi sabu-sabu. Saat itulah, petugas menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu, 1 paket sedang sabu-sabu dan 1 paket kecil sabu-sabu.


Selain itu juga disita 3 unit HP, 1 bilah badik, 1 buah kalkulator, dan dompet berisikan uang tunai Rp 136 ribu.


"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Mandah untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar. (lipo*7)

Terkini