Sepasang Sijoli Transaksi Narkoba Diamankan Petugas Di Hotel

Senin, 25 September 2017 | 18:10:53 WIB
Ilustrasi/net 
Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan sepasang sejoli, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di kamar sebuah hotel di Tembilahan, Minggu (24/9/2017).


Kedua sejoli itu, yakni perempuan Ut (20), warga Jalan A Yani Tembilahan dan Mar (22) warga Parit 3 Tembilahan Hulu, yang diamankan bersama barang bukti 2 butir pil ekstasi dengan logo "8" berwarna merah muda, serta HP dan uang tunai sebanyak Rp 1.165.000.


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Tembilahan.


Informasi tersebut ditindaklanjuti, dengan penyelidikan dan kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel dan ditemukan kedua tersangka.


Ketika dilakukan penggeledahan, yang yang disaksikan oleh 2 orang saksi, ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.


"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar. (lipo*7)

Terkini