Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 13 Oktober 2017 | 22:53:47 WIB
Pelaku dan barang bukti/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Polsek Kemuning menangkap seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Duku, Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.


Tersangka berinisial YI (20) ini, adalah warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning. Sedangkan pemasok barang haram tersebut To, warga Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning, yang berhasil melarikan diri.


Turut disita barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus berisikan 78 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah timbangan digital merk Acis, uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan 1 buah tas ransel warna biru.


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa akan ada orang yang bertransaksi narkoba di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, dengan ciri-ciri berbadan kurus memakai baju hitam celana jeans.


Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, ternyata ada seseorang yang sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.


Lelaki yang kemudian mengaku bernama YI diamankan. Saat digeledah, ditemukan di dalam dompetnya 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.


Tersangka mengakui bahwa barang yang diduga adalah sabu-sabu dan uang tunai itu, adalah milik tersangka dan uang tersebut adalah hasil penjualannya.


Dari keterangan tersangka Yi diketahui bahwa narkotika tersebut dibeli dari tersangka To, di Desa Kemuning Muda.


Polisi langsung bergerak ke alamat yang disebutkan tersangka YI, namun tersangka To sudah tidak berada dirumahnya.


Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka To, dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 78 butir.


"Saat ini, tersangka YI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka To, jadi DPO dan dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Kemuning," terangnya. (lipo*7)


Terkini