Kasus Pembunuhan di Pekan Arba Temukan Fakta Baru

Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:44:12 WIB
Personil Polres Inhil saat melakukan penyelidikan di lapangan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Tembilahan menemukan perkembangan baru.


Dimana, dari beberapa fakta dan bukti baru yang ditemukan, diketahui bahwa pembunuhan terhadap korban Yanti yang dilakukan oleh tersangka As sudah direncanakan tersangka sebelumnya.


Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017). Menurutnya, pada pemeriksaan awal tersangka sempat berkilah bahwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, saat tersangka mendengar omongan korban.


"Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka," tutur AKP Arry.


Terbukti, hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walaupun tersangka mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP.


"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa (3/10/2017)," terangnya.


Tersangka As, yang saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati mendengar perkataan korban yang menghina dirinya.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan dirumah.


"Sebilah pisau sepanjang 28 cm dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru. Saat itu, tersangka pura-pura belanja, agar korban tidak curiga," kata AKP Arry lagi.


Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".


Sebelumnya, warga Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Tembilahan digemparkan oleh jasad Yanti, yang ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu (4/10/2017). (lipo*7)



Terkini