Polres Kuansing Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba

Senin, 06 November 2017 | 10:51:52 WIB
Barang bukti/net
TELUK KUANTAN, LIPO-Dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu dibekuk satuan Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi jumat (3/11) sekira pukul 16.45 WIB. Kemarin.

Dua tersangka berinisial YN Laki-laki (40) warga Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dan SP laki-laki (26) yang beralamat berdomisili di Desa Petai Baru Kecamatan Singingi.

Menurut keterangan dari Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut bermula pada saat tim Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan mobil Toyota Inova warna biru dongker Nopol BM 1816 ZO, dan petugas mendapat informasi bahwa mobil tersebut berada di Desa marsawa Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya anggota reskrim polsek singingi menuju desa marsawa, dan pada hari Jumat tanggal 03 november 2017 sekira jam 16.45 WIB, penyidik polsek singingi mengamankan 2 orang yaitu, YN dan SP diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marsawah kecamatan Sentajo Raya Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Dimana pada saat itu dari pelaku ada padanya ditemukan alat hisap sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan mobil innova warna biru dongker nopol BM 1816 ZO, dan hasilnya ada ditemukan dalam bungkusan rokok dunhil 7 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap berupa kaca pires, pipet dan jarum.

Kemudian polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Singingi untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres kuansing.(lipo*3/net)

Terkini