Mau Jadi Panwaslu Desa?, Ini Persyaratannya

Ahad, 24 Desember 2017 | 15:55:38 WIB
Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH berkunjung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya dalam acara Perekrutan Pengawas Pemilu Desa se- Kecamatan Senta

Telukkuantan, LIPO – Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Desa dalam wilayah Kecamatan Sentajo Raya maka Panwaslu Sentajo Raya berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan PPLN. 

Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya membuka kesempatan bagi bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebangai Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dalam wilayah Kecamatan Sentajo Raya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya Ependri S.Sos kepada liputanoke.com, Ahad (24/12/2017) menuturkan, Dalam menghadapi Pilgubri 2018 mendatang maka sesuai dengan amanat undang-undang maka Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya merekrut Panwaslu Lapangan (Desa). Adapun persyaratan untuk menjadi PPL tersebut yakni: Warga Negara Indonesia,  Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Berdomisili diwilayah desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP (legalisir).

Mampu secara jasmani dan rohani. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam janka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Mengundurkan diri dari,jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.  Tidak pernah   dipidana penjara berdasarkan putusan   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu,  Bersedia tidak   menduduki  jabatan  politik, jabatan   di   pemerintahan   dan Badan  Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik  Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu.

Lanjut kata Ependri, bagi para calon PPL, Mengajukan   surat   lamaran   yang  ditulis  dengan   tinta   warna   hitam,  ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sentajo Raya  dilampiri :

1.        Fotocopy  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir;

2.        Pas fhoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

3.        Daftar Riwayat Hidup (DRH);

4.        Fotocopy Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran yang dilegalisir;

5.        Fotocopy    ijazah    paling   rendah SLTA ( sederajat yang   dilegalisir   oleh   pejabat yang  berwenang dan Keterangan  Sehat   dari  dokter    Pemerintah     atau  Rumah  Sakit  Pemerintah  setempat atau Puskesmas;  Surat   pernyataan   diri   yang   ditandatangani   di   atas   materai   Rp   6000,- yang  menyatakan.

Setia   kepada    Pancasila  sebagai      dasar  negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,    dan    cita-cita   Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah  menjadi anggota partai politik  (bagi yang pernah menjadi anggota partai  politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir),Tidak pernah dipidana   penjara    berdasarkan     putusan pengadilan    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum Tindak pidana yang diancam   dengan   pidana   penjara   5   (lima)   tahun   atau   lebih tidak  termasuk    tindak   pidana   politik  dan/atau tindak pidana karena kealpaan, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik   Negara/Badan Usaha Milik  Daerah  pada  saat  mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan.  Bersedia bekerja penuh waktu. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara   (BUMN)/Badan Usaha  Milik  Daerah (BUMD) selama     masa keanggotaan. Tidak  berada dalam  satu    ikatan    perkawinan   denga  sesama Penyelenggara Pemilu. Pelamar  dapat  melampirkan keterangan  atau  bukti   lain  yang mendukung kompetens calon. Dibuat   masing-masing   rangkap   3   (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan  2 (dua) fotocopy.

Sedangkan Waktu  penerimaan  berkas pendaftaran   mulai   tanggal  23-28 Desember dengan ketentuan sebagai berikut :  Surat lamaran  dan  berkas  pendaftaran  Calon Anggota  Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dimasukan ke   dalam   amplop   dan  diberi tulisan “nama Desa dan Kecamatan ” di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Panwaslu  Kecamatan Sentajo Raya bagi pelamar berminat .Waktu penerimaan berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat    Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya yang diminati mulai tanggal 20 Desember 2017  pada   jam   kerja   pukul   09.00-16.00   WIB   dan   ditutup   pada tanggal 28 Desember 2017  jam 16.00 WIB. Berkas pendaftaran di antar ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya. Panwaslu Sentajo Raya berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar  atau  dikirim via pos sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan papar Ependri.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menghimbau kepada seluruh Panwaslu Kecamatan terutama Ketua Pokja perekrutan Pengawas Pemilu Desa (PPL) agar bersikap adil dan professional dalam melakukan penelitian kelengkapan berkas dan tes wawancara bagi calon Panwaslu Desa nantinya harap Mardius Adi Saputra (Lipo*14).

Terkini