Telukkuantan, LIPO – Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Desa dalam wilayah Kecamatan Sentajo Raya maka Panwaslu Sentajo Raya berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan PPLN.
Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya membuka kesempatan bagi bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebangai Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dalam wilayah Kecamatan Sentajo Raya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya Ependri S.Sos kepada liputanoke.com, Ahad (24/12/2017) menuturkan, Dalam menghadapi Pilgubri 2018 mendatang maka sesuai dengan amanat undang-undang maka Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya merekrut Panwaslu Lapangan (Desa). Adapun persyaratan untuk menjadi PPL tersebut yakni: Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Berdomisili diwilayah desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP (legalisir).
Mampu secara jasmani dan rohani. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam janka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Mengundurkan diri dari,jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Lanjut kata Ependri, bagi para calon PPL, Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sentajo Raya dilampiri :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir;
2. Pas fhoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Fotocopy Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran yang dilegalisir;
5. Fotocopy ijazah paling rendah SLTA ( sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah setempat atau Puskesmas; Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Tidak pernah menjadi anggota partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir),Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan. Bersedia bekerja penuh waktu. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan denga sesama Penyelenggara Pemilu. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetens calon. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
Sedangkan Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 23-28 Desember dengan ketentuan sebagai berikut : Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dimasukan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Desa dan Kecamatan †di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya bagi pelamar berminat .Waktu penerimaan berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya yang diminati mulai tanggal 20 Desember 2017 pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 28 Desember 2017 jam 16.00 WIB. Berkas pendaftaran di antar ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya. Panwaslu Sentajo Raya berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim via pos sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan papar Ependri.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menghimbau kepada seluruh Panwaslu Kecamatan terutama Ketua Pokja perekrutan Pengawas Pemilu Desa (PPL) agar bersikap adil dan professional dalam melakukan penelitian kelengkapan berkas dan tes wawancara bagi calon Panwaslu Desa nantinya harap Mardius Adi Saputra (Lipo*14).