Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Pemuda Warga Parit Teratak Air Hitam

Selasa, 20 Februari 2018 | 23:19:12 WIB
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengamankan BB jenis Sabu/LIPO 
Sentajo Raya,LIPO - Pada Senin (19/2/2018) sekira pukul 17. 30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak pidana Narkotika Golongan - I jenis Sabu.

Adapun kedua pelaku tersebut masing- masing berisial LM (30) warga Desa Parit Teratak Air Hitam,  Kecamatan Sentajo Raya dan RC (32) warga Ds. Tobek Desa Parit Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kabag Humas AKP Lumban G.Toruan kepada Wartawan via WA Senin (19/2).

Dikatakan AKP Lumban, Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi peredaran gelap Narkoba di Desa Teratak  Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Adi Pranyoto SH MH. Selanjutnya Kasat memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Iidik I  IPDA Ribuan Butar Butar SH untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sampai dilokasi yang diinformasikan sekira pukul 17. 30 Wib Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah sesuai dengan informasi di Desa Parit Teratak Air Hitam.

Saat dilakukan penggerebekan rumah tersebut ada ditemukan  LM bersama temannya RC. Saat penggerebekan tersangka RC sempat melarikan diri ke belakang rumah lalu dikejar dan berhasil ditangkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing.

Pada saat dilakukan penggeledahan tidak jauh dari tempat kedua tersangka ditemukan dalam panci yang ada berisi tas tangan terbuat dari kain yang digantung dekat dinding kandang ayam.

Setelah dibuka isi dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah tabung warna merah dan didalamnya ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klep merah berisikan butiran putih yang diduga Narkotika jenis sabu serta alat Hisap dan timbangan CHQ warna Hitam.

Menurut keterangan tersangka RC bahwa dirinya melihat BN sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menitipkan sesuatu barang atau bungkusan  kepada LM dan tersangka LM mengakui bahwa barang yang  ditemukan itu adalah milik BN yang dititipkan kepadanya dan kedua tersangka tersebut mengakui sebelumnya juga pernah bersama sama dengan BN menggunakan Sabu  di pondok kandang ayam milik BN.

Kemudian atas pengakuan ke dua tersangka tersebut serta barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat kotor 0.23 gram. 1 (satu) buah  timbangan warna hitam merk CHQ, 10 (sepuluh) buah plastik bening kosong klip merah serta Peralatan hisap sabu berupa bong yang pernah digunakan pelakul angsung di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut papar Lumban. (Lipo*14).

Terkini