Diduga Sengaja Membakar Lahan, Polres Inhil Amankan Seorang Warga

Jumat, 13 April 2018 | 20:34:13 WIB
Ilustrasi /net 
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan AG (49), warga Parit Simpang Kiri RT 012 Dusun Sungai Condong, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, karena diduga menjadi pelaku yang menyebabkan kebakaran lahan.


Pria tersebut diamankan petugas saat berada di rumahnya, Rabu (11/4/2018).


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah menyebabkan kebakaran lahan milik korban Ismail Mustafa (55).


Kebun kelapa milik warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, yang terletak di Simpang Kanan Sungai Condong itu diketahui terbakar pada Kamis (1/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB, sehingga mengakibatkan kelapa korban sebanyak 326 batang habis terbakar dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp. 16.300.000.


Penyelidikan yang dilakukan, akhirnya menemukan orang yang diduga menjadi pelakunya adalah AG.


"Saat ini terduga pelaku, kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis tersebut.


Terkait dengan perkara yang dihadapi oleh terduga pelaku AG, Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.


"Ada konsekwensi hukum yang akan dihadapi, bila melakukan hal tersebut," pungkasnya. (lipo*7)

Terkini