TEMBILAHAN, LIPO - Tiga orang laki-laki di Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Senin (28/5/2018) sekira pukul 05.00 WIB.
Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik, sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tidak hanya itu, saat digeledah juga ditemukan 2 pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Lilik Surianto menjelaskan, tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang dan Am (25) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, serta Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
"Korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang KOMPOL Lilik.
Dijelaskan, kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin (28/5/2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Namun naas bagi korban, karena menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di bagian perut.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43) kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut.
Dalam penyisiran, diketahui kabel itu berasal dari sebuah pondok yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan dengan menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutupnya.(lipo*7)