TEMBILAHAN, LIPO - Dalam beberapa hari belakangan ini, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 6 terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu.
Keenam terduga pelaku yang satu diantaranya perempuan ini, diamankan pada hari dan lokasi berbeda.
Seperti pada Rabu (25/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Kemuning mengamankan 3 laki-laki, yang diduga menjadi pelaku TP Narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni Las (27) dengan barang bukti berupa 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah kotak rokok, 1 kaca pirex, 7 buah plastik bening diduga untuk pembungkus sabu-sabu, uang Rp 2,5 juta dan 1 unit handphone.
Kemudian, Yus (25) yang diamankan bersama 1 paket besar dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1,5 butir pil ekstasi warna coklat merk S yang dibungkus Plastik bening, 1 buah kaca pirex diduga berisikan sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 buah kotak dan 6 buah plastik bening yang diduga pembungkus sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Sup (32), disita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, 1 linting diduga narkotika jenis daun ganja siap pakai dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang bernama Las membuat keributan di depan rumah warga Desa Batu Ampa, Kecamatan Kemuning.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kemuning langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kemuning.
Ketika dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat, ditemukan di saku celana depan miliknya barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang tersebut di atas.
Saat dilakukan interogasi, diketahui barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli atau diperoleh dari Yus di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dan dilakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku Yus.
Sekira pukul 22.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku Yus berada di rumah milik Sup di Kelurahan Selensen. Berbekal Informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemuning yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Lilik Surianto langsung bergerak menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, dilakukan pengintaian dan ternyata benar pelaku Yus dan Sup berada di dalam rumah tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat, didapati barang bukti diduga narkotika sebagaimana yang tercantum di atas dan diakui milik keduanya.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sehari sebelumnya atau tepatnya pada Selasa (24/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Inhil beserta anggota Polsek Gaung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gaung, IPDA Abutani mengamankan 2 laki-laki, yakni Dar (52), Yog (22) dan 1 perempuan, Ani (33) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Seberang Pasar Dusun Semoga Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
Barang bukti yang didapat dari TKP 1 (Istri muda terlapor Dar) berupa 1 unit handphone, bungkusan plastik asoi warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket kecil sabu-sabu, 5 plastik diduga pembungkus sabu-sabu dan 1 sendok sabu-sabu terbuat dari pipet.
Sementara di TKP 2 (Rumah Istri Tua Terlapor Dar) diamankan barang bukri berupa 1 plastik asoi warna orange, yang didalamnya berisikan 1 set bong, 1 paket sabu-sabu dan 1 unit handphone.
Untuk kronologis penangkapannya, dijelaslan IPTU Heriman Putra, pada Selasa (24/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB Kasat Res Narkoba Polres Inhl, AKP Bachtiar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku Dar sering dilakukan transaksi narkoba.
Kasat kemudian berkordinasi dengan Kapolsek Gaung, IPTU Walsum dan memerintahkan Anggota Polsek Gaung beserta Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gaung, IPDA Abutani melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Res Narkoba Polres Inhil beserta anggota Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap terlapor Dar, yang mana pada saat itu terlapor Dar sedang berada di rumah istri tuanya.
Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, dilakukan penggeledahan di rumah istri tua dan istri muda terlapor dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
"Terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan dibawa ke Polsek Gaung guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. (lipo*7)