Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertimbangkan Lapor LPSK

Ahad, 16 September 2018 | 10:52:57 WIB
Amril Mukminin/int
Pekanbaru,LIPO - Wirya Nata Atmaja, Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menangani kasus persidangan pencemaran nama baik mempertimbangkan untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertimbangan tersebut untuk menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan pencemaran nama baik Amril Mukminin dengan terdakwa pimpinan media daring Toro yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita mempertimbangkan untuk melapor ke LPSK," kata Wirya Nata Atmaja di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan pertimbangan itu semakin mengerucut setelah dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan mengalami berbagai bentuk intimidasi.

Bahkan, Wirya Nata Atmaja mengatakan dalam beberapa kasus kejadian itu sempat terekam video hingga viral di media sosial. Menurut Wirya Nata Atmaja, kejadian seperti itu tidak sepantasnya terjadi, terutama ketika masih dalam lingkungan Pengadilan.

"Coba liat saja, siapa yang nyaman jika di perlakukan seperti itu, videonya saja sudah tersebar kok,'' ujar Wirya Nata Atmaja.

Selain itu, Wirya Nata Atmaja juga meminta agar aparat penegak hukum agar menahan Terdakwa Toro. Permintaan ini dilakukan karena di duga Toro telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor.

Dalam video yang tersebar di Media Sosial, sidang lanjutan kasus ITE yang menjerat Toro pada Kamis (13/11/2018) siang, kembali ditunda oleh pihak hakim pengadilan Kota Pekanbaru.

Puluhan massa yang mendukung terdakwa Toro dengan menamakan diri "Solidaritas Insan Pers" itu langsung mengejar para saksi pelapor dengan tujuan untuk mewawancara.

Namun aksi itu dirasakan tidak mengenakan oleh saksi,  Sehingga saksi pelapor memilih untuk diam dan menghindar dari massa itu.

Wirya Nata Atmaja selaku kuasa hukum sangat menyayangkan dengan aksi massa pendukung Toro tersebut. Menurutnya ungkapan-ungkapan yang tidak mengenakan tersebut tidak seharusnya dilepaskan di muka umum apalagi di lingkungan pengadilan.

Apalagi para massa itu mengaku dari insan pers sudah pasti apa yang sudah dilakukan mencoreng nama baik profesi yang amat mulia ini. Oleh karenanya Wirya Nata Atmaja meminta kepada aparat penegak hukum agar menahan terdakwa dengan bahan pertimbangannya aksi dugaan intimidasi itu.

''Kita sangat menyayangkan adanya aksi itu. Apalagi sampai melontarkan kata-kata yang tidak mengenakan. Ini sudah menjurus intimidasi, jelas para saksi kita merasa terancam dengan aksi mereka seperti itu. Untuk itu dengan pertimbangan aksi massa itu, saya meminta agar terdakwa di tahan sajalah,'' jelasnya.(lipo*3/ant)

Terkini