Telukkuantan, LIPO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Kamis kemarin (25/10/2018) sekira pukul 15.00 Wib ciduk DS (30) seorang Pria asal Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi tersangka tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Kadarusmansyah, penangkapan tersangka DS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahari SH. Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 Wib tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy lansung kepada pelaku. Dan sekira jam 16.00 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DS di dekat lapangan bola Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 6 (enam) paket kertas putih diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik warna merah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah pelaku di jalur dua Desa Sungai Buluh maka ditemukan 4 (empat) paket kertas putih diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik warna merah, serta 1 (satu) unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp android merk Samsung warna silver. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut papar AKP. Kadarusmansyah. (Lipo*14).