471 Penghuni Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapat Remisi Lebaran

Selasa, 04 Juni 2019 | 22:08:29 WIB
Kelapa Lapas Kelas IIA Tembilahan, Agus Pritianto/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Sebanyak 471 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1440 H.

"Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas.510.PK.01.01.02 Th 2019," ujar Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto kepada awak media, Selasa 4 Juni 2019.

Warga binaan tersebut mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Sebesar 15 hari 80 orang, sebesar 1 bulan 316 orang, sebesar 1 bulan 15 hari 61 orang dan 14 orang mendapat pengurangan tahanan selama 2 bulan," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, narapidana dan anak pidana yang mendapatkan potongan masa kurungan tersebut sangat senang sekali. 

"Ya tentunya sangat senang sekali bagi mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukumannya, dengan adanya remisi yang diberikan akan mengurangi masa hukumannya d lapas," tambahnya. 

Mantan Kalapas Bengkalis ini juga berharap remisi umum pada hari Kemerdekaan RI tahun 2019 mendatang para narapidana dan anak pidana kembali mendapatkan remisi, sehingga mereka bisa segera berkumpul bersama keluarganya dan dapat hidup sebagaimana masyarakat pada umumnya, serta tidak lagi melanggar hukum.(lipo*7)

Terkini