PN Rengat Vonis Oknum Komisioner Bawaslu 4 Bulan Penjara, Denda 8 Juta

Rabu, 03 Juli 2019 | 10:15:56 WIB
RENGAT, LIPO - Terdakwa Sovia Warman salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Indragiri Hulu (Inhu) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan hukuman penjara 4 Bulan dan Denda 8 juta Rupiah. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut  Hukum (JPU) Indragiri Hulu dalam tuntutannya Menuntut Terdakwa lima bulan kurungan penjara, denda 16 juta dan subsider 2 bulan  kurungan Penjara. 

Vonis dibacakan  Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi Hakim Anggota Maharani D,dan Immanuel  Marganda Putra  siraat, SH, Selasa (2/7/2019) Di Ruang  Sidang Cakra  PN  Rengat. 

Dalam pembacaan vonis, Majelis  menyatakan Bahwa terdakwa  sovia  warman yang  merupakan  Komisioner  Divisi  Penindakan Pelanggaran Bawaslu  Inhu terbukti secara  syah  melakukan  tindak pidana Pemilu.

Tindakan terdakwa Sovia, dinilai Majelis Hakim mencederai nilai2 demokrasi, memberikan keterangan  yang  berbelit-belit. 

Dalam vinisi, Majelis Hakim  juga  memperlihatkan Barang  bukti  berupa uang  sebesar Rp 29 Juta  terdiri  dari 240 lembar  pecahan seratus  Ribu Dan 100 lembar pecahan lima puluh  ribu disita untuk Negara. 

Sementara  Itu, atas  vonis  Hakim Majelis  PN Rengat, terdakwa sovia  warman melalui penasehat Hukum  Dody Fernando SH MH dan  JPU Kejari  Inhu melalui JPU  Febri S menyatakan Pikir-pikir. 

"waktu berpikir -pikir  selama tiga hari, terhitung sejak  Rabu  (3/7/2019)," kata Hakim  Ketua Darma Indo  Damanik  SH.MH (lipo*15)

Terkini