Rengat, LIPO - Oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhadapan dengan aparat hukum. ASN yang kebetulan lagi apes tersebut bertugas di Kantor Camat Kelayang, bersama rekannya ditangkap Polisi pada Sabtu 27 Juli 2019.
Oknum ASN (41) berinisial MR alias Siar dan Rekannya Ipan (40) di tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
"kedua tersangka diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Shabu," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Gintung Sik melalui Paur Humas Aipda Misran.
Dijelaskan kronologis penangkapan, Polsek Peranap mendapat informasi adanya peredaran Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat, Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan kepada Kanit Reskrim dan beberapa Anggota untuk melakukan penyelidikan Informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap diduga yakni tersangka Ipan dan MR.
Selanjutnya, kedua tersangka pada malam itu diketahui dari arah Kecamatan Kelayang menuju arah Kecamatan Peranap. Tanpa menunggu waktu lama, empat anggota Polsek Peranap langsung menuju ke Jalan Poros Pincuran Mas Keluarahan Peranap dan melihat keduanya di Simpang Pincuran Mas.
Kedua tersanga yang menaiki sepeda motor Yamaha Vixion BM 3562 AK langsung ditangkap. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu bungkus ukuran kecil jenis Shabu
"adapun saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Peranap guna Penyelidikan serta penyedikan lebih lanjut," jelasnya. (lipo*15)