Gara-gara Barang Haram, Egi & Motornya Digiring ke Kantor Polisi

Selasa, 17 Maret 2020 | 16:54:20 WIB
Terduga Pemilik Narkoba/LIPO 
Teluk Kuantan, LIPO - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan Egi Irwandi (26) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (16/03).

Egi diciduk setelah adanya laporan bahwa Egi diduga sering melakukan transaksi barang haram. Ternyata benar, saat disergap dan digeledah, pemuda kelahiran Banjar Lopak ini tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIk MM, melalui Paur Humas Tobing, pelaku diamankan saat berada di depan Cucian Motor, Desa Benai Kecil, Kec. Benai, Kab.Kuantan Singingi, sekira pukul 15.45 wib. 

"Pelaku diamankan dekat cucian motor sekira pukul 15.45 wib," terang Tobing. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Pihak Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti berupa 
3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah plastik klip bening, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Silver Nopol BM 4543 XV, 1 unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor telpon seluler +6282283841XXX, dan 1 buah sendok pipet.

Dijelaskan Paur Humas Tobing, operasi yang dipimpin Bripka Rieki,SH tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Sahardi,SH langsung memerintahkan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut.  

"pengungkapan kasus ini awalnya ada informasi, trus kita selidiki, ternyata benar pelaku menguasai barang haram," jelas Tobing. 

Sial bagi Egi Irwandi. Egi yang sedang berhenti dipinggir jalan, dan masih berada diatas sepeda motor, terdiam seakan tak percaya dan hanya pasrah dirinya digeledah. 

Saat ini pelaku (Egi) dan barang bukti sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Kuansing. (lipo*1)

Terkini