KUANSING, LIPO - Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, Kamis (30/04), sekira pukul 15:00 Wib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Kuansing berhasil mengamankan 1 orang berinisial RP (30).
"Bersama RP turut kita amankan barang bukti berupa 7 paket plastik warna bening, yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,79 gram," terang Paur Humas.
Selain itu turut juga diamankan barang bukti yang lain seperti 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan warna hitam Merk HWH, 1 unit Handphone Lenovo warna hitam, No Sim Card 081378420XXX, 1 buah ning, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum kompor, 2 buah manchis, 2 plastik bening, serta 1 helai celana pendek warna abu-abu.
Dijelaskan Paur Humas, usai Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, SH melakukan penyelidikan, lalu Kasat ResNarkoba AKP Sahardi,SH melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kec. Benai Kab. Kuansing.
Tepat sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku (RP) alias Boyok Bin Raja Buyung yang sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kec. Benai Kab. Kuansing.
Dengan disaksikan Kepala Desa dan warga, tersangka yang merupakan mahasiswa ini diamankan tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan, dan untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kuansing guna proses Pemeriksaan lebih lanjut," tutup Paur Hums. (lipo*1)