5 Pelaku yang Diduga Membakar Ekskavator di Divisi-V PT DPN Sei Kukok Diamankan Mapolres Kuansing

Ahad, 10 Mei 2020 | 02:23:22 WIB
Ekskavator di Divisi-V PT DPN Sei Kukok Tampak Hangus/LIPO
TELUK KUANTAN, LIPO - Mapolres Kuansing mengamakan 5 orang tersangka terkait dugaan aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi pada Tanggal 5 Mei 2020 yang lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa ke lima tersangka tersebut diduga telah merencanakan aksinya. 

Saat ini para tersangka yakni KR, AN, AH, IY dan IJ telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Semenjak aksi pembakaran tersebut, Polres Kuansing dan Jajaran beserta TIM Ditreskrimum Polda Riau bergerak dilapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga turut membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku.

Baca Juga: Jatim Geser DKI Jakarta, Pasien Positif Corona di Jatim Mencapai 1.419 Kasus

Dalam kurun waktu 3x24 Jam, peresonil Mapolres berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku. Dikatakan Kapolres Kuansing, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap para terduga pelaku lainnya.

"Akan terus dikembangkan. Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas," terang Kapolres Kuansing dalam keterangan relesenya via WhatsApp, Sabtu (09/05).

Kapolres Kuansing meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri di wilayah hukumnya, dan akan mengambil tindakan tegas segala bentuk tindakan kekerasan.

"Saya minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup dinegara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres. (lipo*1)

Terkini