Polres Kampar Ciduk 2 Pengedar di Tempat yang Berbeda

Kamis, 21 Mei 2020 | 03:39:20 WIB
Dua Terduga sebagai Kepemilikan Sabu/lipo
KAMPAR, LIPO - Dua orang pelaku berinisial AM alias YU (32) dan MS alias MP, berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan barang haram berupa narkotika jenis sabu. 

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Selasa (19/05).

Bermula dari penangkapan AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang. YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit, wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, sekira pukul 14.00 wib. 

Bersama YU diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Usai menciduk YU, Tim lansung melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU tersebut memesan narkotika jenis shabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.

Dari informasi tersebut, Tim memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru. Dan sekira pukul 18.30 wib, Tim berhasil menangkap pelaku ini dirumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah MS ini dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada media  membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Disampaikannya, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. (lipo*1)



Sumber: tribratanewsriau

Terkini