Polda Riau Musnahkan 2 kg Sabu Hasil Kejahatan

Kamis, 04 Juni 2020 | 21:33:34 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Sabu/Int 
PEKANBARU, LIPO - Dua kilo gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda), Kamis (04/06).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu berlangsung di halaman Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, disaksikan perwakilan instansi terkait seperti BNN Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Riau, Balai Besar POM Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba melalui Kepala Subdit 3, AKBP Rasiden Sagala, barang bukti itu disita dari empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tersangka MU yang ditangkap di Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis disita barang bukti sabu seberat 1.852,06 gram. Sedangkan dari tersangka SPH alias Hugo, dan RS alias Ricki diamankan 162,2 gram sabu. 

Kedua tersangka tersebut ditangkap di Perumahan Cemara Gadung, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar Sementara dari tersangka NP disita barang bukti sabu seberat 36.15 gram di Jalan Kundur belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru.

''Jadi total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.065 gram sabu,'' terang Maraden Sagala.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dengan larutan pembersih lantai dalam sebuah wadah ember. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke dalam parit. (*1)

Terkini