RENGAT, LIPO - Resnarkoba Polres Inhu amankan dua pemuda Kecamatan Rengat, gara-gara diduga menyimpan, menguasai, atau menyediakan, memiliki narkoba jenis shabu. Dua pemuda teraebut inisial SA (24) dan AF (31).
Keduanya diringkus pada hari Sabtu, Tanggal 06 Juni 2020, sekira pukul 17.30 wib, di Jalan Sultan, Gg.Sari Tuan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti 2 bungkus plastik yang di duga narkotika jenis sabu, seberat 0,30 gr, 1 unit HP Samsung Hitam, dan peralatan hisap shabu.
"Tersangka SA beralamatkan Rengat, AF juga Rengat Kelurahan Kambesko. Salah satunya oknum honorer Puskesmas Sipayung, dan satunya pengangguran atau tidak bekerja. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di daerah jalan Sultan Gang Saru Tuan, Kelurahan Kampung Dagang, kecamatan Rengat," ucap Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Kaliper L Tours,S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Keta Rem,S.Sos dan Team Opsnal untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, sekira pukul 17.30 wib, team berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan mengedarkan secara gelap narkoba, yang di duga dilakukan oleh para tersangka.
"Barang Bukti dan Tersangka sudah diamankan di Polres Inhu," tutup Misran. (*15)