RENGAT, LIPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Sabtu (20/6/2020), sekira pukul 16.30 WIB, melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Lirik Area.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Lirik pada Sabtu (20/6/2020) akhir pekan kemarin, katanya Jumat (26/6/2020).
Dijelaskannya, pada sabtu sekira pukul 16.00 WIB personil Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lirik Area, Kecamatan Lirik akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos, selanjutnya Kapolsek Lirik memerintahkan anggota Polsek Lirik lainya untuk melakukan penyelidikan," terangnya.
Kemudian team pergi ke tempat pemandangan, di Desa Lirik Area, Kecamatan Lirik. Dan sesampainya di tempat pemancingan, anggota Polsek Lirik melihat seseorang yang dicurigai (tersangka) sedang memancing.
"Pada saat team mendekati, tersangka mengeluarkan sesuatu dari saku celananya," sambungnya.
Selanjutnya, anggota Polsek langsung melakukan penangkapan, dan melihat ditangan tersangka 2 (dua) bungkus plastik yang berisi diduga Narkotika jenis sabu. Saat diintrogasi ditempat, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kemudian tersangka dibawa kerumahnya, dan tersangka menunjukkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus yang disembunyikan disamping rumahnya.
"Kemudian tersangka GYK alias Gama (33) dan barang bukti dibawa ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 6 bungkus plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,68 gram, 1 (satu) unit Hand Phone merek Xiaomi 5.A warna Silver, 1 buah kotak kaleng merek Mentos, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet dan 1 bungkus plastik klip (*15)