Kejaksaan Negeri Inhu Pindahkan 16 Napi dari Polres ke Rutan Kelas IIB Rengat

Selasa, 30 Juni 2020 | 12:02:54 WIB
RENGAT, LIPO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan pemindahan terhadap 16 narapidana ke Rumah Tahanan Kelas II B Rengat Senin (29/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto SH MH, didampingi juga oleh Kasi Intel Jaksa Inhu, Bambang Dwi Syahputra SH MH, Kepala Rumah Tahanan Rengat, Fauzi Harahap, Kasi Tindak Pidana Umum, dan Tim Rapid Test dari Dinas Kesehatan.

Kajari Inhu Hayin Suhikto mengatakan, bahwa sebelumnya narapidana yang ditetapkan di Polres Indragiri Hulu berjumlah 10 orang, Polsek Peranap 1 orang, Polsek Rengat Barat 1 orang Kuala Cenaku 2 orang, Polsek Kelayang 1 orang dan Polsek Seberida 1 orang.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) bahwa sebelum dipindahkam ke Rutan Rengat, 16 Narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rengat dilakukan Rapid Test di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu oleh Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu," ujar Hayin.

Ditambahkannya, pelaksanaan Rapid Test dan pemindahan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan dan tetap menjaga physical distancing antar narapidana.

"Narapidana yang telah di-rapid test oleh Dinas Kesehatan dibawa ke Rutan dan selesai sekira pukul 20.00 WIB," ungkapnya. (*1)


Terkini