Heboh!, Jaksa Periksa Setdaprov Riau Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

Senin, 06 Juli 2020 | 16:50:32 WIB
Yan Prana Jaya/Int 
PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lakukan pemangilan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Senin (6/7/2029). 

Pemangilan tersebut diduga klarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemkab Siak. 

Berdasarkan informasi, Yan Prana masuk ke ruang Bagian Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau sekira pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB. 

Saat dikonfirmasi media terkait pemangilan Sekda Riau tersebut ke Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Ia membenarkan adanya pemangilan terhadap Yan Prana Jaya. 

"Ada dipanggil," jelas Hilman.

Akan tetapi Hilman mengaku belum mengetahui apakah Yan Prana Jaya dipanggil ke Kantor Kejati pada Senin ini. 

"Saya cek dulu ya, kapan dijadwalkannya," kata Hilman lagi.

Ditegaskan Hilman, pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Yan Prana Jaya di Sekdaprov Riau. 

"Tidak ada disebutkan Sekda ya. Coba tanya yang bersangkutan saja," ucapnya.

Dijelaskan Hilman lebih lanjut, saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah Dinas di Pemkab Siak. Seperti dugaan penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD," tutur Hilman yang belum mau membeberkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan yang dimaksud.

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa penyelidik sudah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemeriksaan dilakukan Kamis (2/7/2020) lalu.

Yurnalis ketika itu dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, tentang kebenaran pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi di Setdakab Siak, terutama di Bagian Kesra yang dipimpinnya saat itu, membantah.

"Mohon maaf, tidak benar itu," bantahnya kepada liputanoke.com, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya. (*1/CKP)

Terkini