Kejaksaan Lakukan Pengusutan Dugaan Penyimpangan di Rumah Sakit Madani

Kamis, 09 Juli 2020 | 20:34:36 WIB
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di Rumah Sakit Madani ke Kejari Pekanbaru. 

Dalam laporannya, disebutkan, Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Dengan Pagu anggarannya Rp80 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Proyek pembangunan tersebut dikerjakan Tahun 2016 dan 2017.

Disebutkan juga dalam laporannya, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, dan pembayarannya juga telah 100 persen.

Tapi dalam kenyataan disebut dalam laporannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat

Berdasarkan laporan LSM tersebut, bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru langsung melakukan pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru tersebut. Anggaran proyek itu diketahui senilai Rp80 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan mengusut kasus itu. 

Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan.

Yuriza mengatakan, pihaknya belum mengundang orang-orang yang terkait dengan pembangunan RSD Madani, baik dari Dinas Kesehatan Pekanbaru maupun rekanan. "Belum," kata Yuriza, kepada media, Kamis (09/07).

Meski begitu, jaksa penyelidik akan segera memanggil pihak dari satuan kerja. 

"Rencananya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dulu," terang Yuriza. (*1)

Terkini