Bermodalkan KTP Palsu, Pelaku ini Tipu Korban Rp28 jt, Lalu Kabur ke Medan

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:02:36 WIB
PEKANBARU, LIPO - Pelaku HR yang melalukan tindak pidana pemalsuan surat (E-KTP), serta penipuan dan penggelapan diringkus oleh Polsek Tampan di Kota Medan pada Senin (27/7/2020).

Kejadian berawal pada sekitar tahun 2017, yang dimana saat pelaku HR membuat E-KTP palsu dengan tujuan akan melakukan bisnis pembangunan perumahan di Pekanbaru yaitu di perumahan cluster purwodadi I.

Setelah E-KTP palsu tersebut selesai, maka pelaku dengan E-KTP palsu tersebut melakukan kontrak kerja dengan Roslaini dan Nuraini, pada bulan Januari 2018 dengan tujuan memakai lahan milik mereka berdua untuk dibangun perumahan yang akan dibangun oleh pelaku sendiri.

Setelah pembangunan dimulai maka melalui marketing bernama Diki didapatlah nasabah (korban) yang bernama Johns sebagai pembeli.

"Marketing ini mengajak korban untuk mengambil rumah di perumahan itu dengan mengatakan bahwa perumahan tersebut tidak memakai riba, sistem syariah dan tidak ada penarikan rumah," ujar Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (30/7/2020).

Mendapat penjelasan tersebut, korban bersedia mengambil rumah diperumahan cluster purwodadi I itu, selanjutnya korban menyetorkan uang kepada marketing sebesar Rp25 juta dan selanjutnya uang tersebut disetorkan secara tunai oleh marketing kepada pelaku berinisial HR ini.

Kemudian dibuat perjanjian tertulis mengatasnamakan Aqila Property dengan korban, dimana dalam perjanjian tersebut pelaku menggunakan E-KTP palsu sebagai data pribadinya.

"Setelah perjanjian dibuat korban menambah uang DP perumahan tersebut sebesar Rp3 juta yang mana total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku adalah sebesar Rp28 juta," jelas Ambarita.

Uang tersebut diminta pelaku kepada korban sebagai uang untuk progres pembangunan pondasi rumah korban di perumahan cluster purwodadi I. Setelah dijanjikan oleh pelaku kepada korban akan membangun pondasi rumahnya di perumahan itu.

Ternyata sampai saat ini pelaku sebagai pihak pembangun di perumahan cluster purwodadi I tidak pernah sama sekali membangun pondasi rumah milik korban dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa uang DP korban tersebut digunakannya untuk kepentingan lain bukan untuk membangun pondasi rumah korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia juga sudah menggunakan E-KTP palsu tersebut untuk membuat kartu Kredit di Bank Mandiri Pekanbaru. Selanjutnya korban yang merasa lebih 2 tahun menunggu tapi tak kunjung dibuatkan pondasi rumahnya oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," tuturnya.

Polsek Tampan yang mendapatkan informasi bahwa pelaku HR ini sedang berada di Kota Medan, maka atas perintah Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan beserta Tim Opsnal berangkat ke Kota Medan.

Dan setelah dilakukan pengintaian, maka pada hari Senin 27 Juli 2020 pelaku berinisial HR berhasil diamankan di Kota Medan dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Pekanbaru menuju Polsek Tampan guna proses lebih lanjut. (*16)

Terkini