Polres Siak Berhasil Sikat Pelaku Curas di Minas

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:29:20 WIB
SIAK, LIPO - Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris, SH, MH Pada Saat Konferensi Pers ( 4/8/20 ). 

Menerangkan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali di 2 TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku yang sama ini terjadi pada hari Jumat ( 26/6/20 ), sekira pukul 23.30 Wib untuk TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Pertama, sedangkan TKP Kedua hari Sabtu ( 27/6/20 ) Sekira Pukul 02.00 WIb.

"jadi harinya berbeda namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit, yang satu hari jumat Pukul 23 30 Wib yang satu lagi hari sabtu Pukul 02.00 Wib dini hari, TKP pertama yaitu Jalan Yos Sudarso Km 4 2 Kampung minas Barat Kecamatan minas Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama, TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32  Minas Barat Kecamatan minas sama di pinggir jalan juga." ucap Kapolres Siak.

Selanjutnya AKBP Doddy Menjelaskan bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata korbannya dua orang saudara IS  (37) dan saudara AZ (50).

"Korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kernek kendaraan Dump truk, kendaraan truk nya tiba-tiba dipepet oleh  Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 Orang. Mereka disuruh ke pinggir,karena melihat situasi sepi dan gelap mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palang kan atau melintang Menghadang mobil dump truk Korban. Selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan Ada apa, lalu pelaku menyuruh masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos. Karena melihat gelagat tidak baik sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobil nya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobil nya untuk mencari bantuan, satu kawannya tertinggal di TKP saudara AZ namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada saudara AZ hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja." urai Kapolres Siak.

Selanjutnya karena di TKP Pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan minas, sampai di TKP Kedua di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung minas ada 1 truk canter warna kuning dengan muatan buah sawit sedang berhenti dinpinggir jalan istirahat tiba-tiba datanglah pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku.

"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T bersama Kenek nya denagan mata di tutup lakban  selanjutnya kedua korban pengemudi dan kenek truk di bawah ke daerah pinggir kecamatan pinggir, kedua korban dibuang di salah satu perkebunan sawit di daerah kecamatan pinggir  selanjutnya truk canter tersebut di bawa pelaku dan buah sawit nya di jual di daerah rumbai." terang Kapolres Siak.

Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan,dari korban di TKP Kedua menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM Korban, kemudian dari rekaman CCTV ATM Polsek Minas mendapatkan petunjuk.

"Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahui lah keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS ( 36 th ), RP ( 39 th ) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran namun alhamdulillah barang bukti mobil Innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan inilah di samping rekan-rekan dan barang bukti mobil truk yang diambil oleh mereka kita amankan juga kemarin." ungkap AKBP Doddy.

Diakhir Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara. (*11)

Terkini