PEKANBARU, LIPO - Polsek Rumbai berhasil amankan 2 pria yang diduga ingin melalukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dah pik ekstasi di Jalan SM. Amin, tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal, Kamis (6/8/2020).
Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima itu.
Setibanya di lokasi yakni di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal, terlihat 2 orang pria yang akan melakukan transaksi narkotika itu. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, dari tangan tersangka BR didapati barang bukti berupa berupa 1 kantong plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti, polisi berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan pil ekstasi," ujar Viola.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
Keterangan kedua tersangka BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000 setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli.
"Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram narkotika jenis sabu dan 731 butir pil ekstasi. Kedua tersangka disangkalkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (*1)