Bejatnya Bapak ini, Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 14:03:06 WIB
Ilustrasi/Int 
SIAK, LIPO - Polres Siak berhasil mengamankan seorang laki-laki AP ( 49 ) Pelaku persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.

Korban JP ( 21 ) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak ( 1/8/20 ), bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandung nya pada 2013 lalu pada saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadian nya.

Dari Pengakuan JP, tersangka AP memaksa menyetubuhi nya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menerangkan bahwa selama ini korban JP diancam oleh tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan, "awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau". diceritakan Kapolres. 

Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban." Jelas Dedek kepada media liputanoke.com, sabtu (8/8/2020).

Dedek juga menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 th penjara." tutup Dedek. (*11)

Terkini