Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 13 Agustus 2020 | 01:14:13 WIB
SIAK, LIPO - Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinad Sanjaya,SH,S.iK,M.iK, melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, menjelaskan kasus persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur, Rabu (12/08/2020)

Bripka Dedek menerangkan, Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak dibawah umur terhadap Sdri. SP, di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya di hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114.

"Pada Hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 Wib telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan bernama MS tentang terjadinya Persetubuhan anak dibawah umur, dan melarikan anak dibawah umur terhadap Sdri.SP (Korban)." urainya

Kejadian tersebut berawal saat pelapor curiga karena pelapor tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya masih ada duduk-duduk di  warung miliknya Km. 76 Jl. Raya Pekanbaru-Duri kecamatan Kandis.

"Pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di Kecamatan Kandis, selanjutnya pelapor bertemu dengan saksi 1 MR, dan saksi 2 RZ yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh yang diduga pelaku tersebut parkir diparkiran hotel Mutiara Kecamatan Kandis," jelas Paur Humas.

Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis Hotel tentang keberadaan korban dan yang diduga pelaku yang  mengendarai Sepeda motor beat BA 3475 FC, selanjutnya karyawan hotel an. SK mengakui bahwa korban dan diduga pelaku menginap di Hotel tersebut,

"Karyawan tersebut menunjukan bahwa korban dan diduga pelaku cek in pada pkl 08. 00 wib dan menginap di kamar hotel nomor 114, selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan  menemukan korban bersama dengan yang diduga pelaku  an. S A didalam kamar hotel tersebut, melihat kedatangan pelapor pelaku terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel," terang Paur Humas.

Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada korban tentang apa yang dilakukannya didalam kamar hotel dan korban mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan yang diduga pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis

Dikatakan Paur Humas, setelah mendapat laporan dari pelapor, Piket SPK Polsek Kandis atas perintah  Kapolsek Kandis segera  mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim,

"Tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri-ciri yang diduga pelaku, Piket reskrim mengejar dengan cara menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel mutiara, beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak-semak dekat pohon kelapa sawit," ungkapnya

Selanjutnya terhadap  pelaku SA umur 29 tahun beserta Barang Bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka akan di jerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.  (*11)

Terkini