Demi Kebutuhan Sehari-hari, Pelajar Ini Terpaksa Maling

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:11:53 WIB
PEKANBARU, LIPO - Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop disebuah sekolah swasta yang terletak di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kejadian terjadi pada 4 Agustus 2020, saat korban bernama Rahmad tidur disalah satu ruangan kelas. Seketika korban bangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia sudah tidak melihat lagi 1 buah laptop miliknya merk Asus dan 1 buah cas handphone.

Kemudian korban menghubungi, Kepala Yayasan atas nama Supriadi untuk meminta rekaman di tempat korban tidur, kemudian Supriadi mengirimkan hasil rekaman dan melihat ada 1 orang yang tidak dikenal memakai masker putih berbaju merah maron dan bercelana pendek kuning masuk kedalam ruangan kelas dan mengambil diduga laptop yang hilang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan bahwa pelaku keluar melalui pintu ruangan kelas sambil menenteng barang yang diambilnya dari kelas tempat korban istirahat.

"Korban menyebarkan dan memberitahukan kepada warga sekitar sekolah tentang kejadian pencurian yang menimpa dirinya dengan ciri-ciri pelaku menggunakan masker putih , berbaju merah maron dan bercelana pendek kuning," ujar Hanafi, Kamis (13/8/2020).

Pada Senin 10 Agustus 2020, Tim Polsek Tenayan Raya mendapat informasi bahwa dari salah seorang warga pernah melihat orang yang diduga maling itu di salah satu rumah warga.

"Saat mendatangi rumah warga tersebut namun pelaku tidak berada dirumah. Sekira pukul 22.00 WIB warga berhasil mengamankan pelaku di Pos Ronda Jalan Melur. Pelaku merupakan seorang pelajar  berinisial JN (16)," jelasnya.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar melakukan pencurian tersebut sendirian, 1 buah laptop Asus warna putih dan 1  buah cas handphone Sony experia Z 5 warna putih, kemudian terhadap pelaku JN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Penerapan Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 K.U.HPidana. 

"Motif  pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan pelaku menumpang-numpang dirumah orang," tukasnya. (*16)

Terkini