Ada Sabu di Saku Celana, Pelaku Ini Ditangkap Polsek Lima Puluh

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:10:16 WIB
PEKANBARU, LIPO - Polsek Lima Puluh amankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis shabu pada Kamis (13/8/2020) di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu, sehingga Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jeniz shabu di Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Opsnal melihat seorang pelaku sedang berdiri yang mencurigakan dan langsung untuk diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo mengatakan bahwa pelaku berinisial RG yang ditangkap diduga ingin transaksi narkotika jenis shabu 

"Saat berada di lokasi penangkapan pelaku berinisial RG dilakukan penggeledahan badan dan interogasi sebagai tindak lanjut penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan alat-alat untuk menggunakan shabu tersebut," jelasnya.

Namun dari penggeledahan badan dan rumah pelaku RG (37) dapat ditemukan barang berupa, 1 (satu) lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1807, 1 (satu) buah botol merek Sprite (bong), 3 (buah) kaca pirex warna bening, dan 1 (satu) buah mancis, sehingga berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6.56 (enam koma lima puluh enam) Gram dan pelaku dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengandung Methapethamine.

"Penerapan pasal untuk pelaku berinisial RG (37) Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*16)

Terkini