TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin 17 Agustus 2020.
Dari kedua pelaku yang berinisial FS (23) dan MS (18) ditemukan barang bukti shabu seberat 11,60 gram, dengan rincian di tangan FS sebanyak 50 paket shabu seberat 8,81 gram dan ditangan MS 16 paket seberat 2,79 gram.
Kapolres AKBP Dian Setyawan melaui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Minggu 16 Agustus 2020 malam lalu, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Beringin Tembilahan, FS sering melakukan transaksi narkotika.
"Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bahctiar, yang selanjutnya memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Warno, Selasa 18 Agustus 2020.
Setelah mendapat informasi yang akurat, pada Senin 17 Agustus 2020 sore, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap FS dan MS.
"Setelah dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti shabu dengan total 11,60 gram. Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Selain barang bukti shabu tersebut, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan uang Rp 680.000.(lipo*7)