TEMBILAHAN, LIPO - Salah seorang warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial HZ (36) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, di rumah terduga pelaku tindak pidana narkotika ini ditemukan shabu seberat 17,36 gram yang terdiri dari 2 paket besar, 3 pakeg sedang dan 84 paket kecil, Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 16:30 WIB.
Selain shabu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 7.090.000.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap HZ berawal dari laporan masyarakat yang diterima Panit Reskrim Polsek Kateman, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Gang Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja.
"Panit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Kateman, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Warno melalui pesan WA kepada awak media, Kamis 20 Agustus 2020.
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti seperti tersebut di atas telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tukasnya.
Senada dengan itu, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengapresiasi kinerja Polsek Kateman dalam memberantas narkoba wilayah Polres Inhil.
"Saya mengapresiasi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kateman, terus tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) agar selalu kondusif dan bebas dari bahaya narkotika," pungkasnya.(lipo*7)